Redelong, AcehGlobalnews.com — Seorang suami di Kabupaten Bener Meriah berinisial HS (28) diduga tega melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap SM (26) yang tak lain adalah istrinya sendiri. Keduanya berprofesi sebagai petani.
Berdasarkan laporan dari Polres Bener Meriah, tindak pidana itu terjadi bermula dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban di rumahnya di Kp. Nosar Tawar Jaya Kecamatan Bener Kelipat, Kabupaten Bener Meriah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
“KDRT itu terjadi bermula dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Kemudian pelaku melakukan KDRT dengan cara menjambak rambut korban sampai korban jatuh, lalu pelaku mencekik leher korban sambil membenturkan kepala korban ke lantai rumah dan pelaku kemudian menginjak bagian dada dan perut korban sehingga tidak menyadarkan diri,” kata Winardy dalam siaran persnya, Selasa (27/9/2022)
Akibatnya, sambung Winardy, korban mengalami luka memar di bagian leher serta sakit di bagian kepala dan akhirnya korban melapor ke Polres Bener Meriah untuk diproses hukum.
“Kemudian petugas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan visum et repertum dan hasil visum tersebut kini menjadi barang bukti,” jelasnya.
Dalam kasus KDRT ini, petugas Polres Bener Meriah juga telah memeriksa dua orang saksi, masing-masing yakni JS (36), dan MYIH (28).
Setelah itu, lanjut Winardy, petugas melakukan gelar perkara dan didapati 2 alat bukti permulaan, sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polres Bener Meriah dalam rangka menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)