Meulaboh — Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, dikabarkan telah mencopot dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab setempat dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik dan disiplin pegawai.
Plt Kepala BKPSDM Aceh Barat, Amril Nuthihar, mengkonfirmasi hal ini dan menyatakan bahwa oknum ASN tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Iya, pelanggaran kode etik dan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Amril kepada wartawan, Kamis (12/1/2023) malam.
Menurutnya, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma norma yang berlaku, akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu.
“Nanti akan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan, ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan,” jelas Amril.
Ia juga menyatakan bahwa kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh ASN yang dicopot akan diisi dengan Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Pj Bupati Aceh Barat berdasarkan peraturan dan ketentuan kepegawaian.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, kita telah melakukan kosultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Barat untuk menunjuk Plt,” ungkapnya.
Amril mengatakan bahwa SK pemberhentian ASN tersebut sudah tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: Peg.824.4/2023 dan Nomor: Peg. 824.3/2023.
Selain itu, Amril juga menolak untuk merinci lebih jauh pejabat yang dicopot tersebut, namun Ia tak menampikan jika salah satunya adalah figur yang terkait erat dengan instansi penanggulangan bencana daerah.