“Dalam hasil Pra Ekspose, Tim Penyelidik Kejari Abdya menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas tanah negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot, Abdya,” kata Ali Rasab.

BANDA ACEH – Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pra ekspose perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi (PT. CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Abdya.

Pra ekspose perkara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (11/05/2013), dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 Wib.

Turut hadir, Kepala Kejati Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus, serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

Dalam acara tersebut, Kajati Aceh melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, memaparkan hasil Penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Abdya, Kepala Desa/Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, termasuk para ahli di bidang Kehutanan, Lingkungan, dan Hukum Agraria.

“Dalam hasil Pra Ekspose, Tim Penyelidik Kejari Abdya menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas tanah negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot, Abdya,” kata Ali Rasab melalui pers rilisnya, Kamis (11/5/2023).