“Modus pelaku adalah saat waktu shalat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk shalat dengan santri lain,” ujar Ade Harianto, dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Banda Aceh – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (sodomi) berinisial FB (24) terhadap anak di bawah umur Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/1/2023).

Korban berjumlah lima orang, yaitu GB (12), AS (12), FD (12), HF (12), dan DF (12). Mereka merupakan santri di dayah MA di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua kali 24 jam.

Ade menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat santri masih di masjid, selesai shalat subuh. Korban dilarang ke masjid, sehingga saat sepi pelaku memulai aksi bejatnya, menyuruh korban dengan posisi tertentu dan pelaku mulai menyodomi.

Modus lainnya, sebut Ade, saat menjelang shalat zuhur. Calon korban dilarang salat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya, memaksa korban buka pakaian dan melancarkan aksi bejatnya dengan menyodomi korban.

Selain itu, lanjut Ade, waktu magrib saat santri lain di masjid, di situlah pelaku melakukan aksi serupa.

“Modus pelaku adalah saat waktu shalat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk shalat dengan santri lain,” ujar Ade Harianto, dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).