Banda Aceh, Acehglobal – Dinas Pendidikan Aceh gencar memerangi pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Upaya ini diwujudkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/7697 tertanggal 3 Juni 2024 yang melarang pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengadaan seragam sekolah, dan kegiatan komite sekolah.

“Surat edaran ini kami sampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk diteruskan kepada sekolah-sekolah di wilayahnya masing-masing,” tegas Marthunis, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, pada Jumat (14/6/2024).

Larangan pungli ini ditegaskan dalam surat edaran tersebut. Dinas Pendidikan Aceh mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. Penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan pun harus mengikuti aturan yang berlaku.

Langkah tegas Disdik Aceh ini bukan tanpa dasar. Surat edaran tersebut merujuk pada beberapa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai landasan hukumnya.

Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB menyebutkan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dilarang melakukan pungutan terkait PPDB, pembelian seragam, dan buku.

Kedua, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan PPDB atau kenaikan kelas.