JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi sorotan setelah aturan mengenai bunga bank yang tercantum di dalamnya diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh dua warga, Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana, yang sidangnya dimulai pada Selasa (4/7) minggu lalu.

Kedua penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukum bernama Irawan Santoso, menggugat ketentuan yang diatur dalam Pasal 1765, 1766, 1767, dan 1768 dalam Undang-Undang tersebut karena mereka merasa keberatan dengan isi beleid tersebut.

Mereka menyayangkan bahwa semua pasal tersebut menyetujui adanya perjanjian utang-piutang yang mengenakan bunga pada pinjaman tersebut.

Berikut ini adalah rincian isi pasal-pasal yang diperdebatkan dalam gugatan tersebut:

Pertama, Pasal 1765 KUHPerdata berbunyi,” bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian“.

Kedua, Pasal 1766 berbunyi “Barang siapa yang sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkan dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang“.

Ketiga, Pasal 1767 berbunyi, “Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang, bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang“.