Banda Aceh, Acehglobal — Dalam rangka menjaring masukan dari lintas SKPA dan Instansi Vertikal, Dinas Sosial (Dinsos) Aceh bersama SKALA kembali menggelar workshop Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Aceh.
Kegiatan workshop ini dibuka langsung oleh Kadis Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024).
Hadir sejumlah perwakilan, Bappeda Aceh, Biro Hukum, SKALA dan Ombudsman RI, serta jajaran Dinsos Aceh, Kabid Rehsos, Isnandar dan Sub Koordinator Disabilitas, M. Nasir.
Kadis Sosial Aceh, Muslem dalam sambutannya mengatakan Workshop ini merupakan penjaringan masukan terakhir yang dilakukan. Hasil dari workshop ini akan didiskusikan kembali dengan TIM Penyusun.
“Catatan dan masukan substasi yang diterima akan diberikan guna memenuhi Raqan Disabilitas yang sedang disusun,” ujarnya.
Muslem menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menguraikan materi substansi dari rencana Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas. Disamping itu, melalui workshop juga membahas peluang dan materi-materi baru yang perlu diatur dalam mendorong pembaharuan kebijakan melalui Rancangan Qanun Aceh tersebut.
“Melalui workshop ini, kita berkesempatan untuk mengkaji lebih jauh dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan hak-hak Penyandang Disabilitas termasuk tantangan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, upaya-upaya yang telah dilakukan, serta langkah-langkah yang perlu diambil kedepannya untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan dan termasuk hak-hak Penyayang Disabilitas,” paparnya.