Banda Aceh, Acehglobal – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kembali menggelar operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah area publik dan persimpangan lampu merah di Banda Aceh, Kamis (9/10/2025) sore.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menekan maraknya aktivitas mengemis di ruang publik yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Operasi berlangsung tertib dengan melibatkan sejumlah personel Satpol PP dan WH yang menyisir beberapa lokasi utama di ibu kota provinsi tersebut.
Dalam operasi kali ini, Dinas Sosial Aceh turut ambil bagian melalui UPTD Panti Sosial Tuna Sosial (PSTS) yang bertugas memberikan penanganan sosial bagi para gepeng yang terjaring.
Sejumlah gepeng yang diamankan sementara ditempatkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk proses pendataan dan asesmen awal.
Kepala UPTD PSTS Dinas Sosial Aceh, Azizah, menugaskan Reza Fauzan selaku Kepala Seksi Pelayanan Dasar, serta Chairunnisa, Pekerja Sosial PSTS, untuk melakukan respon cepat dan asesmen sosial terhadap para calon warga binaan tersebut.
Azizah menjelaskan bahwa peran Dinas Sosial tidak hanya sebatas menampung, tetapi juga memastikan setiap individu yang terjaring mendapatkan asesmen menyeluruh agar dapat ditentukan langkah pembinaan yang sesuai, baik melalui layanan rehabilitasi sosial maupun reintegrasi ke keluarga.
“Setiap orang yang terjaring tidak langsung ditempatkan di panti, tetapi kami lakukan asesmen dulu. Tujuannya untuk mengetahui kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis mereka, sehingga penanganannya tepat sasaran,” ujar Azizah.
Melalui kolaborasi antara Satpol PP dan WH Aceh dengan Dinas Sosial Aceh, diharapkan upaya penertiban gepeng di Kota Banda Aceh dapat dilakukan secara manusiawi, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mampu mengurangi praktik mengemis di jalanan yang kerap melibatkan anak-anak dan lansia. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan