JAKARTA – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan pada 23 Juni 2023 lalu.
Dalam laporan FAPP, Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani klarifikasi dirinya atas laporan dugaan penistaan agama tersebut.
Di Bareskrim Polri, pentolan Al Zaytun itu diperiksa selama kurang lebih sembilan jam dari sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan. 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Serentetan pertanyaan dilontarkan Penyidik Bareskrim terhadap Panji Gumilang dalam pemeriksaan selama sembilan jam pada Senin (3/7) kemarin, Panji mengaku sudah menjawab setiap pertanyaan penyidik. Namun, ia enggan membeberkan jawaban yang diberikannya dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” kata Panji usai pemeriksaan, Senin.