Atas laporan warga dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala dusun dan ketua pemuda, Jasmadi dengan tegas akan membatalkan SK Tuha Peut Gampong Ie Lhob, meskipun sudah terlanjur ditandatangani oleh dirinya.

“Jadi karena itu, besok saya tetap akan mengambil sikap untuk membatalkan SK Tuha Peut tersebut, karena dokumen yang keliru,” pungkasnya. (*)