“Alhamdulillah semua sudah kita musnahkan, hal ini kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan,” tutur Gusvizarni.

BLANGPIDIE – Ratusan lembar ijazah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat Daya (Disdikbud Abdya) dimusnahkan. Ratusan blangko ijazah tersebut merupakan sisa yang berlebih di tahun Ajaran 2021/2022 lalu.

Kegiatan pemusnahan blangko ijazah itu berlangsung di halaman Kantor Disdikbud setempat pada Jum’at (10/3/2023).

Kepala Disdikbud Abdya Gusvizarni, S.Pd, menjelaskan pembakaran blangko ijazah tersebut mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 tahun 2021.

“Peraturan itu mengamanatkan sisa blangko ijazah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dapat dimusnahkan setelah 6 bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah,” ujarnya.

Gusvizarni mengatakan lembaran ijazah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, terdiri dari blangko ijazah rusak, sisa, putus sekolah dan pengembalian.

“Ijazah yang kita bakar hari ini tingkat SD dan SMP,” sebutnya.

Dia merincikan jumlah blangko ijazah SD yang dimusnahkan sebanyak 108 lembar, dan SMP 150 lembar.

“Alhamdulillah semua sudah kita musnahkan, hal ini kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan,” tutur Gusvizarni. (*)

| EDITOR : SALMAN