Blangpidie — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat sepakat meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan data kependudukan.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah SKPK yang digelar di Aula Disdukcapil Abdya, Selasa (7/11/2023).
Kepala Dinas Dukcapil Abdya, Jamaluddin, S.Pd, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” kata Jamal.
Penandatanganan PKS ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan oleh Dukcapil Abdya. Jamal berharap, dengan adanya kerja sama ini, pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin meningkat.
“Kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin mudah dan cepat,” ujar Jamal.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rahmat Sumedi SE, menyambut baik kerjasama tersebut.
Rahmat menilai, kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan pelayanan.
“Kegiatan ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, dalam mengurus perizinan, semua jenis perizinan tetap akan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu, kerja sama antara Dukcapil dengan sejumlah SKPK sangat diperlukan untuk mengintegrasikan data kependudukan.