“Kalau penjualan di atas HET dilakukan oleh pengecer non-resmi, itu bisa kena sanksi hukum. Tapi kalau dilakukan oleh pangkalan resmi, Pertamina berhak mencabut izinnya,” tegas Zedi.
Ia mengingatkan para agen untuk memperketat pengawasan ke pangkalan-pangkalan di bawah mereka. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Kalau ada temuan penjualan gas di atas HET, segera laporkan ke agen supaya bisa ditindak. Kita semua harus awasi bersama-sama agar distribusi tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp