Dia juga menjelaskan, penentuan calon Pj Bupati secara aturan ada tiga nama yang diusulkan oleh DPRK, tiga nama diusulkan oleh Gubernur, serta 3 nama diusulkan oleh Kemendagri.

“Jadi 9 nama itu yang digodok, bisa saja nama-nama yang diusulkan oleh DPRK tidak dipilih. Dan ini sudah terjadi di dua kabupaten lain di Aceh,” terangnya lagi.

Terkait penilaian YARA Abdya, menurut Nurdianto itu adalah hak mereka. Akan tetapi, DPRK Abdya punya pertimbangan lain.

“Tudingan itu Hak YARA. Tapi pertimbangan kita seperti yang sudah saya jelaskan tadi, bek sempat locoh bak ujong (jangan sempat kobong di ujung),” pungkasnya.(*)