Jakarta, Acehglobal — Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab mengajukan permohonan uji materiil Pasal 44 Undang-undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) Nomor 23 Tahun 2011 terhadap Pasal 18 B Ayat (1) juncto Pasal 28 D Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 140/PUU-XXIII/2025 dan mulai diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Kuasa Hukum Arslan Abd Wahab, Zulkifli dalam persidangan mengatakan berlakunya ketentuan pasal tersebut telah merugikan kliennya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan dalam hal pengelolaan zakat sebagai PAD berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pemohon memiliki kewenangan untuk mengelola dan/atau mengatur arus kas pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dalam pemindahan buku kas yang bersumber pada Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Zulkifli di hadapan majelis hakim.

Oleh karena itu, tambah Zulkifli, kliennya berkewajiban untuk segera melakukan pembayaran atas pelaksanaan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 paling telat per 31 Desember 2022.

“Apabila tidak dilakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber pada DAK, maka untuk tahun selanjutnya pemerintah pusat tidak melakukan transfer DAK kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah,” sebut dia.

Akibat hal itu, Arslan Abd Wahab selaku pemohon atau pihak yang mengelola dan/atau mengatur arus kas pengeluaran Kabupaten Aceh terhadap keuangan zakat menjadi PAD, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Takengon, serta diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Aceh dan Mahkamah Agung.

Pensiunan PNS itu divonis dengan pidana penjara tiga bulan tanpa ada perintah penahanan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tkn.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp