Jakarta, Acehglobal — Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab mengajukan permohonan uji materiil Pasal 44 Undang-undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) Nomor 23 Tahun 2011 terhadap Pasal 18 B Ayat (1) juncto Pasal 28 D Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 140/PUU-XXIII/2025 dan mulai diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Kuasa Hukum Arslan Abd Wahab, Zulkifli dalam persidangan mengatakan berlakunya ketentuan pasal tersebut telah merugikan kliennya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan dalam hal pengelolaan zakat sebagai PAD berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pemohon memiliki kewenangan untuk mengelola dan/atau mengatur arus kas pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dalam pemindahan buku kas yang bersumber pada Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Zulkifli di hadapan majelis hakim.

Oleh karena itu, tambah Zulkifli, kliennya berkewajiban untuk segera melakukan pembayaran atas pelaksanaan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 paling telat per 31 Desember 2022.

“Apabila tidak dilakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber pada DAK, maka untuk tahun selanjutnya pemerintah pusat tidak melakukan transfer DAK kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah,” sebut dia.

Akibat hal itu, Arslan Abd Wahab selaku pemohon atau pihak yang mengelola dan/atau mengatur arus kas pengeluaran Kabupaten Aceh terhadap keuangan zakat menjadi PAD, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Takengon, serta diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Aceh dan Mahkamah Agung.

Pensiunan PNS itu divonis dengan pidana penjara tiga bulan tanpa ada perintah penahanan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tkn.

Selanjutnya, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/PID.SUS/2024/PT BNA, yang memvonis penjara satu tahun terhadap yang bersangkutan, tanpa ada perintah untuk ditahan, dan putusan Mahkamah Agung Nomor 5381 K/PID.SUS/2025 yang menolak kasasi Pemohon maupun kasasi Jaksa Penuntut Umum.

“Atas adanya ketidakpastian penafsiran terhadap pasal tersebut, dapat dipastikan seluruh Kepala Badan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun Kepala Badan Keuangan Provinsi Aceh dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Aceh atau Seluruh Tim Anggaran Kabupaten/Kota atau Tim Anggaran Pemerintah Aceh akan menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas pemberlakuan norma tersebut, termasuk klien saya yang saat ini menjadi terdakwa dan/atau terpidana atas Pengelolaan Pendapat Asli Daerah (zakat),” jelasnya.

Dalam petitum pemohon, Zulkifli meminta MK agar menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai pengecualian bagi Provinsi Aceh.

“Haruslah dimaknai, bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali Provinsi Aceh,” ucap Zulkifli.

Kerugian Pemohon

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk menyempurnakan sistematika permohonan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

Kemudian Pemohon juga penting memperhatikan jika UU Pengelolaan Zakat dikecualikan, maka bermakna Pemohon meminta norma tersebut tidak berlaku di Aceh.

“Terkait ada putusan inkrah, jadi ini yang bermasalah itu UU Pengelolaan Zakat atau UU Pemerintahan Aceh karena jika dikaitkan dengan kedudukan hukum, maka jelaskan kerugian Pemohon dengan UU Pengelolaan Zakat ini sebagai apa? Pada uraiannya ini bertolak dari UU Pemerintahan Aceh,” kata Hakim Konstitusi Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan nasihat agar Pemohon memperdalam kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan norma yang diujikan pada persidangan ini.

“Dielaborasi lagi secara lebih menyeluruh kerugian konstitusionalnya,” tegas Hakim Konstitusi Anwar.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan norma yang diujikan berkelindan dengan aturan yang berlaku pada Pemerintahan Aceh.

“Apakah benar undang-undang ini yang diuji, atau ada UU lainnya yang terkait? tanya Hakim Konstitusi Arief.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

Naskah perbaikan, kata dia, dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 4 September 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)