GLOBAL BLANGPIDIE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk, dan Pengendalian Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan sosialisasi transformasi pengelolaan dana masyarakat eks PNPM menjadi Badan Milik Usaha Desa (BUMDes) bersama.
Kegiatan yang dilakukan bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) itu, berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Abdya (BKPSDM) Abdya, Rabu (30/3/2022).
Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh para Camat, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, pendamping desa, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), dan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) kecamatan.
Sekretaris DPMP4 Abdya, Jufrizal menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 49 peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Milik Usaha Desa.
“Jadi, proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama dua tahun terhitung dari terbitnya PP ini,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, kata Jufrizal, BUMDes bersama didirikan dalam rangka kerja sama antar desa dan pelayanan usaha antar desa.
“Jalur implementasinya adalah dilakukan musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh BKAD untuk mengagendakan pendirian atau pembentukan BUMDes bersama di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Kemudian, sambungnya, hasil kesepakatan dalam musyawarah antar desa tentang pengalihan aset tersebut akan dijadikan pertimbangan dalam penetapan BUMDes bersama dalam melalui peraturan bersama keuchik tentang pendirian BUMDes bersama.