Banda Aceh, Acehglobal — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan finalisasi pembahasan tingkat satu sekaligus penyerahan rancangan qanun (Raqan) Grand Desain Syariat Islam (GDSI).
Finalisasi raqan Grand Desain Syariat Islam itu dibahas bersama tim asistensi Pemerintah Aceh di ruang rapat Badan Legislasi (banleg) DPRA lantai empat, Selasa (10/9/2024).
Rapat pembahasan raqan GDSI tersebut dipimpin langsung oleh Ketua banleg DPRA Muslim Syamsuddin, didampingi Wakil Ketua Banleg, H. Ridwan Yunus dan sejumlah anggota banleg DPRA lainnya.
Ikut hadir tenaga ahli DPRA Tgk Muhammad Hatta, tenaga ahli dari Pemerintah Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, Prof.Ali Abubakar dan Prof.Kamaruzzaman.
Sementara, tim asistensi dari Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Junaidi, didampingi Kasubbag Biro Hukum Perancang Perundang-Undangan Dekstro Alpa, Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Husni, dan para Kasie Bidang Bina Hukum DSI Aceh.
Pj Gubernur Aceh Syafrizal Z.A yang diwakilkan Karo Hukum Pemerintah Aceh, Muhammad Junaidi mengatakan, rancangan qanun tentang Grand Desain Syariat Islam yang telah selesai dilaksanakan pembahasan tingkat I ini akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya sesuai dengan tahapan tatacara pembentukan qanun.
Junaidi menjelaskan, yang dibahas hari ini merupakan tahapan finalisasi dalam pembahasan sebuah rancangan qanun sebelum diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan pembahasan bersama.
“Setelah pimpinan DPRA menyampaikan secara resmi hasil pembahasan raqan tentang GDSI tersebut, selanjutnya kita Pemerintah Aceh akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kemendagri melalui e-perda untuk proses kewajiban fasilitasi sesuai ketentuan peraturan,” kata Junaidi. (*)