Blangpidie, Acehglobal — Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2025 disepakati dan disahkan sebesar Rp.1.028.489.896.923,-

Pengesahan besaran APBK-P tersebut tertuang dalam berita acara antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Abdya pada rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan qanun APBK-P tahun 2025 di gedung DPRK setempat, Selasa (16/9/2025).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Roni Guswandi tersebut telah menyepakati dan menyetujui belanja daerah.

Sebagaimana tertuang dalam berita acara yang disampaikan Badan Anggaran DPRK Abdya menyimpulkan belanja daerah sebelum perubahan Rp.1.060.864.764.583,- mengalami penurunan sebesar Rp.32.374.867.660,- dan setelah perubahan menjadi Rp Rp.1.028.489.896.923.-

Belanja daerah itu terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRK Abdya, sehingga dapat merampungkan pembahasan Perubahan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2025 dan telah tetapkan dalam persetujuan bersama.

Begitu juga dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah bekerja keras dalam membahas anggaran dimaksud dengan pihak DPRK Abdya.

“Rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2025 yang kami ajukan ke forum dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” kata Zaman Akli.

“Dari hasil pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten Abdya di masa yang akan datang,” tambah Wabup Zaman Akli.

Lebih lanjut Zaman Akli menjelaskan bahwa pada dasarnya, pembahasan perubahan APBK tahun anggaran 2025 ini tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp