Blangpidie, Acehglobal – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama pemerintah kabupaten setempat menandatangani rancangan qanun (Raqan) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja kabupaten (ABPK) Tahun Anggaran 2024.

Pemkab Abdya secara resmi menerima Rekomendasi DPRK Abdya atas Raqan tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan rekomendasi itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Raqan di Ruang Sidang DPRK Abdya, Senin (28/7/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi, S.T., yang mewakili Pemkab setempat.

Dalam sambutan tertulis Bupati Abdya Safaruddin, yang dibacakan oleh Plt Sekda Rahwadi menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam pembahasan qanun yang bersifat strategis bagi pembangunan daerah.

“Pertanggungjawaban ini mencerminkan kesungguhan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanah anggaran yang telah diberikan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

Rahwadi merinci bahwa total pendapatan daerah dalam APBK 2024 tercatat sebesar Rp935,68 miliar, dengan realisasi belanja mencapai Rp910,54 miliar. Dengan demikian, terdapat surplus sebesar Rp25,14 miliar.

Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp83,29 miliar dan pengeluaran Rp1 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp82,29 miliar. Berdasarkan perhitungan tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp107,43 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Abdya Tahun 2025–2029.

“Tidak hanya itu, kita juga telah bersama-sama menyetujui Rancangan Qanun tentang Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, yang akan menjadi dasar legalitas kelembagaan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik,” harapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp