“Kami meminta agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Aceh, termasuk Aceh Tengah, dapat dilakukan secara terpisah dengan tetap mengacu pada UUPA dan Qanun Pilkada. Hal ini penting untuk menghormati kekhususan Aceh,” pungkasnya.
Acara serah terima dokumen tersebut menegaskan komitmen DPRK Aceh Tengah dalam mendukung transisi kepemimpinan yang tertib, sesuai hukum, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan