“Menyo awaknyoe kheun nyoe lagei jeruk makan jeruk,” sebut politisi Partai Aceh itu dengan bahasa Aceh.
Pasal 8 Qanun 5 tahun 2009 Fungsi pemberi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan dengan memberi masukan , pendapat, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK dalam menyelenggarakan kebijakan dan strategi pendidikan.
Abu Lapang meminta Pj Bupati Aceh Utara untuk bersikap tegas terhadap calon-calon baik berasal dari unsur eksekutif maupun unsur legislatif sehingga pengurus MPD yang terbentuk nantinya betul-betul profesional dan memiliki kecukupan waktu untuk memberi pemikiran terbaik untuk kemajuan pendidikan Aceh Utara.
“Bukan sekedar bagi orang-orang terdekat sehingga tertutup kesempatan kepada putra-putri terbaik Aceh Utara di luar pemerintah,” pungkasnya. (*)