GLOBAL BLANGPIDIE – Dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dua daerah masuk dalam wilayah zona merah zonasi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Sementara 21 kabupaten/kota berada dalam status zonasi kuning dan orange.

Hal tersebut berdasarkan peta zonasi risiko pada situs Covid19.go.id data per tanggal 1 Agustus 2021.

Pada peta zonasi resiko Covid-19 itu, disebutkan dua wilayah di Aceh yang masuk dalam zona merah dan berisiko tinggi penularan virus Corona, yakni Aceh Tengah dan Aceh Singkil

Kemudian, 14 kabupaten/kota berada dalam status orange meliputi, Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, Kota Sabang, Kota Langsa, Pidie, Bireun, Aceh Jaya, Kota Lhoksemawe, Kota Subulussalam, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Utara, Gayo Lues dan Bener Meriah.

Selanjutnya, 7 kabupaten/kota masuk zona kuning risiko rendah terhadap penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah tersebut antara lain Aceh Barat Daya, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Simeulu, dan Aceh Timur.

Perlu diketahui, peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Setiap indikator (indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan) diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan.

Hasil perhitungan dikategorisasi menjadi 4 zona risiko yaitu :

  • Zona Risiko Tinggi : 0 – 1.80
  • Zona Risiko Sedang : 1.81 – 2.40
  • Zona Risiko Rendah : 2.41 – 3.0
  • Zona Tidak Terdampak : Tidak tercatat kasus COVID-19 positif
  • Zona Tidak Ada Kasus : Pernah terdapat kasus di wilayah tersebut namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir & angka kesembuhan ≥95% .(*)