GLOBAL SIMEULUE – Dua kapal asal Nias Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu (22/5/2022).
Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, bahwa dua kapal asal Nias Utara itu diamankan Polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kedua kapal Nias tersebut diamankan polisi pada saat melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam keterangannya, dikutip Selasa, (24/5/2022).
Winardy menyebutkan, pelaksanaan patroli itu bertujuan memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue.
Kemudian, saat patroli digelar, ungkap Winardy, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue, serta petugas pun langsung berdialog dengan nelayan kapal, ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara.
“Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut,” jelasnya.
Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.