GLOBAL BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana jarimah zina di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Blangpidie, Kabupaten setempat, Kamis (4/11/2021).

Eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Abdya terhadap para terpidana Jarimah Zina.

 Eksekusi hukuman cambuk itu, berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Syari’ah Blangpidie, Nomor: 10/Jn/2021/Ms.Bpd, dalam rangka Penegakan Hukum Jinayat sesuai Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun dua terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, yakni atas nama TR dan EV. Hakim menghukum kedua terdakwa dengan Uqubat Hudud Cambuk masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali.

Diketahui, EV adalah seorang perempuan janda warga Kecamatan Blangpidie, Abdya sehari-hari berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sementara, TR merupakan  warga Kecamatan Manggeng, Abdya.

Keduanya ditangkap Satpol PP dan WH lantaran melakukan hubungan perselingkuhan atas laporan istri TR yang berinisial IY, pada Rabu (11/8/2021) lalu.

Saat itu, IY juga membeberkan bukti kuat berupa foto dan video perselingkuhan suaminya dengan EV kepada Satpol PP WH. (*)