Pasca kejadian itu, warga kemudian membawa DK ke rumah Keuchik (Kepala Desa) setempat untuk diamankan. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Anggota Sat Reskrim Polres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi terhadap tersangka DK, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lain yakni, SP (47) pada Rabu, (9/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
“Pelaku SP menyediakan sepeda motor merk Yamaha Vixion miliknya untuk melancarkan aksi pencurian kambing tersebut, dan telah merencanakan aksi pencurian itu sebelumnya. Karena ia lagi kurang sehat, maka pada hari itu dia tidak ikut, dan aksi pencurian hanya dilakukan oleh DK dan rekannnya,” jelas Rivandi.
“Terhadap pelaku maka disangkakan pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. (*)