Kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu, kedua pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hengky. (*)