Subulussalam, Acehglobal — Kepala Perwakilan YARA Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas informasi yang berkembang terkait dugaan penghentian peyelidikan/penyidikan terhadap dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.

YARA meminta klarifikasi atas informasi tersebut ke Kejari Subulussalam agar tidak menjadi persepsi negatif terhadap penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi.

Informasi yang berkembang ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Kota Subulussalam.

“Adapun informasi yang berkembang tersebut adalah Penghentian Penyidikan terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan dana KONI Subulussalam Tahun Anggaran 2022 oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam,” kata Edi melalui rilis YARA, Kamis (19/9/2024).

Beberapa waktu lalu, sebut Edi, Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Subulussalam telah melaporkan dan menyerahkan beberapa bukti atas dugaan korupsi dana KONI tersebut ke Kejaksaaan Negeri Subulussalam. Namun, kasus tersebut sampai saat ini belum diketahui perkembangannya.

“Bahkan, berkembang isu dugaan penghentian penyelidikan/penyidikan terhadap kasus tersebut, dan isu ini berkembang dengan cepat di kalangan masyarakat di Kota Subulussalam,” katanya.

Karena itu, tambah Edi YARA minta klarifikasi ke Kejari Subulussalam sebagai bentuk dukungannya terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan di seluruh wilayah NKRI.

“Surat klarifikasi ini kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, atas atensinya kami ucapkan terimakasih, dan kami juga selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih di seluruh NKRI,” pungkas Edi.

Surat YARA tersebut, ditembuskan ke Asisten Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.(*)