Blangpidie, Acehglobal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana desa untuk kegiatan studi banding Tuha Peut ke Sumatera Barat yang menelan anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, mengungkapkan hingga pertengahan September 2025, penyidik telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur.
“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat,” ujar Bima di Blangpidie, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, saksi yang diperiksa berasal dari unsur keuchik (kepala desa), camat, Tuha Peut, pejabat DPMP4 Abdya, pihak penyelenggara, hingga mantan pejabat Bupati dan mantan Sekda.
Saat ini, kata Bima, proses penyidikan masih berjalan, termasuk penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” tegas Bima.
Kasus tersebut sebelumnya telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 2 Juli 2025.
Dari total 152 desa di Abdya, sebanyak 147 desa disebut ikut mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 juta per desa untuk memberangkatkan Tuha Peut ke Sumatera Barat.
Dalam kasus penggunaan dana desa ini diduga tidak sesuai asas manfaat dan efisiensi. Selain itu, kejaksaan menilai ada indikasi gratifikasi terselubung yang melibatkan pihak ketiga secara berulang.
Kejari Abdya juga menyebut sudah mengantongi dua alat bukti. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP rampung. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan