Jakarta, Acehglobal — Juru bicara tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menduga bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kaitan dengan kritik keras yang sebelumnya disampaikan Hasto terhadap Presiden Joko Widodo.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Dugaan ini disampaikan Ronny dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

“Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon patut diduga sebagai proses atas kritik keras pemohon dalam situasi yang ada,” ujar Ronny saat membacakan materi gugatan praperadilan.

Ronny menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto terjadi setelah beredarnya spanduk yang menyerang Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Menurutnya, setelah Hasto menyampaikan kritik terhadap Presiden Jokowi, fokus publik justru beralih ke status hukumnya.

“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum serta merupakan pengalihan isu,” tambah Ronny.

Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Desember 2024, mengungkapkan keterlibatan Hasto dalam aliran dana tersebut.

“Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” ujar Setyo.

KPK mengungkap bahwa Hasto, bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News