“Korban disetubuhi berkali-kali oleh SF. Ini menyebabkan korban kehilangan kehormatannya. Namun pelaku hingga kini tetap membantah tuduhan tersebut,” tegas Erlina.
Pada tahun 2021, korban diketahui sempat hamil. Namun kandungan berusia empat bulan itu digugurkan oleh SF dengan ramuan tradisional yang ia buat sendiri.
“Pengguguran dilakukan di rumah pelaku,” kata Erlina.
Selama tinggal di sana, korban tidak diizinkan pulang ataupun dijenguk oleh keluarganya, meskipun kondisinya telah membaik. Suatu hari, pelaku mengizinkan korban pulang karena hendak merayakan ulang tahun, namun dengan syarat harus kembali lagi ke Abdya.
“Korban saat itu masih berada di bawah pengaruh pelaku. Ia mengenakan semacam jimat berupa gelang yang membuatnya tak bisa berbicara soal kejadian yang dialami,” kata Erlina.
Pada tahun 2022, korban menjalani operasi tumor. Saat itulah ibunya membuang gelang tersebut. Setelah itu, korban akhirnya mengungkapkan apa yang dialaminya selama tinggal bersama dukun SF.
“Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polda Aceh,” ujar Erlina.
Penyidik kemudian menangkap dan menahan SF. Kini, kasus tersebut telah diserahkan ke Kejari Abdya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini di serahkan ke Kejari Abdya,” sebutnya.
Erlina juga menyebut, korban mengalami trauma berat hingga kerap murung dan berteriak tanpa sebab.
“Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak dan lainnya,” pungkas Erlina. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp