Blangpidie, Acehglobal – Pemilik ternak dan pedagang daging diminta oleh warga agar menjaga kebersihan dengan tidak membuang limbah sisa pemotongan hewan ke Sungai Krueng Beukah Aceh Barat Daya (Krueng Susoh) setelah melakukan penyembelihan hewan untuk daging meugang di lokasi tersebut.
Menurut warga, membuang limbah sisa pemotongan hewan seperti isi perut hewan ke dalam sungai dapat menyebabkan air sungai tercemar, sehingga menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu aktivitas mereka.
Pencemaran ini berdampak pada warga yang memanfaatkan air sungai di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Krueng Beukah, termasuk di Gampong Kuta Bahagia, Lhung Tarok, Cot Jeurat, dan sekitarnya.
“Kami meminta kesadaran para pemilik ternak agar tidak membuang isi perut atau kotoran hewan ke sungai. Banyak warga yang menggunakan air sungai untuk mencuci dan mandi. Mereka mengeluh karena airnya bisa tercemar dan berbau,” ujar Keuchik Gampong Kuta Bahagia, Muhammad Yasal, Sabtu (22/2/2025).
Meskipun begitu, Keuchik Kuta Bahagia tetap mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan bantaran Krueng Beukah sebagai salah satu lokasi penyembelihan hewan. Namun, ia berharap pemerintah gampong setempat dapat menertibkan kebersihan agar tidak merugikan warga sekitar.
“Kami menghormati keputusan pemerintah sesuai edaran Bupati Abdya. Namun, kami berharap Pemerintah Gampong Keude Siblah menertibkan kebersihan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, khususnya yang mencuci pakaian di aliran sungai bagian bawah,” ungkap Yasal.
Ia menambahkan bahwa tidak hanya warga Kuta Bahagia yang terdampak, tetapi juga warga dari gampong lain yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Jika pencemaran ini terjadi, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat.
“Kalau air sungai sudah tercemar dan bau, bukan tidak mungkin akan menimbulkan penyakit bagi warga yang menggunakannya,” kata Yasal.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait lokasi pemotongan hewan ternak pada hari Meugang Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1446 Hijriah tahun 2025. SE bernomor 400.8.1/234 tertanggal 18 Februari 2025 itu ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan