Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.(*)
Sumber: ANTARA
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp