Banda Aceh, Acehglobal — Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) mengumumkan penyesuaian batas minimum penghasilan yang dikenakan zakat di Aceh.

Hal ini dilakukan seiring dengan kenaikan harga emas murni di pasaran yang telah melampaui 10% dari batas yang tercantum dalam keputusan DPS sebelumnya.

Keputusan terbaru ini dapat diakses di https://s.id/BMAnisabzakat.

Ketua BMA, Mohammad Haikal, menjelaskan bahwa batas penghasilan kena zakat atau nisab zakat penghasilan yang sebelumnya Rp6,9 juta, kini naik menjadi Rp10,5 juta.

Haikal mengatakan, penyesuaian ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan nisab zakat profesi sebesar 94 gram emas murni per tahun.

“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Artinya, selisih harga emas telah melampaui 10% dari nisab zakat sebelumnya,” tutur Haikal.

Lebih lanjut, Haikal menyampaikan peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2024. Penyesuaian nisab zakat ini bertujuan untuk memastikan kewajiban zakat dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Dengan menyesuaikan nisab zakat berdasarkan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, diharapkan masyarakat Aceh dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proporsional,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyesuaian nisab zakat ini telah melalui kajian mendalam dan diambil untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh.

“Masyarakat diimbau untuk memperhatikan perubahan nisab zakat ini dan menjalankan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Haikal.

Sebagai penutup, Haikal mengajak masyarakat untuk berzakat atau berinfak melalui Baitul Mal Aceh (BMA) dan atau Baitul Mal Kabupaten/kota di seluruh Aceh. (*)