GLOBAL JAKARTA – Empat Pegawai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Leo menyebutkan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
“Yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Leo.
Ia menerangkan, keempat saksi yang diperiksa itu antara lain, berinisial MMN selaku Tim Audit Investigasi Tahun 2015 s/d 2017 LPEI, diperiksa terkait melakukan audit ke debitur PT Kemilau Kemas Timur.
Kemudian, A selaku Tim Audit Investigasi Periode Tahun 2015 s/d 2017 LPEI, diperiksa terkait melakukan audit ke debitur PT Kemilau Kemas Timur.
Selanjutnya, IR selaku Ketua Tim Audit Investigasi Periode Tahun 2015 s/d 2017 LPEI, diperiksa terkait melakukan audit ke debitur PT Kemilau Kemas Timur.
“Dan terakhir, AB selaku Kepala Divisi UKM pada LPEI tahun 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit PT. Borneo Walet Indonesia dan PT. Jasa Mulya Indonesia,” ungkapnya.
Leo menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejagung tetap menerapkan kebijakan kesehatan pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Leo. (*)