Kebijakan penambahan libur kerja selama dua hari dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh mendapat sambutan positif.
Pasalnya, Hari Raya Idul Adha dan hari-hari besar Islam lainnya merupakan hal yang sakral di Aceh yang wajib dihormati.
Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT dalam keputusannya memberikan tambahan libur dalam menyambut Hari Raya Idul Adha.
Kebijakan itu ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah tanggal Juni 2022 di Banda Aceh.
“Ini merupakan kebijakan yang luar biasa oleh pemerintah Aceh dalam menyambut Hari Raya Kurban. Apa lagi kita di Aceh adalah provinsi yang berbasis Syariat Islam, tentu menjadi hal penting dan perlu dihormati. Dalam hal ini saya rasa kebijakan Pak Gubernur Aceh sudah tepat,” ungkap Ketua FPMPA, Muhammad Jasdy, Sabtu (2/7/2022).
Penambahan masa libur kerja bagi ASN yang ada di Aceh selama dua hari, yaitu setelah hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Dua hari libur tersebut jatuh pada pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022.
Menurut pria yang akrab disapa Jhon Jasdy itu kebijakan tersebut sudah tepat, karena dua hari setelah hari raya pertama umat Islam di Aceh masih melaksanakan ibadah kurban dan silaturahmi.
“Maka, kebijakan ini selain menjunjung tinggi hari besar Islam juga melestarikan kearifan lokal di Aceh,” imbuhnya.