GLOBAL BANDA ACEH – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) mendukung Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue dalam hal pengungkapan kasus korupsi SPPD Fiktif oknum DPRK Tahun 2019 di Kabupaten Simeulue.

Plt Ketua FPMPA, Jhon Jasdy mengatakan dukungan itu bukan tanpa sebab, karena serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Simeulue telah menyatakan bahwa kasus itu telah ditemukan pelanggaran hukum dan juga adanya kerugian Negara.

Hal tersebut, dijelaskan Jhon, dibuktikan dengan hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh BPK RI yang diterima Kajari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 di Kantor BPK Perwakilan Aceh dengan total kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar fiktif dan markup.

“FPMPA minta Kejari Simeulue segera menuntaskan kasus tersebut, karena kasus ini telah menjadi perhatian seluruh masyarakat Simeulue dan bahkan Aceh” ujar Jhon dalam keterangannya kepada Acehglobalnews.com, Senin (14/3/2022).

Jhon mengungkapkan, pihaknya juga mendukung atas laporan Amarah ke Jamwas Kejagung RI pada tanggal 10 maret 2022 agar mengganti Kajari dan Kasi Apidsus Kejari Simeulue lantaran diduga sengaja melalaikan kasus tersebut dengan berbagai alasan.

“Pada intinya kami berharap supermasi hukum dijalankan dan ditegakkan dengan sebenar-benarnya menurut hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (*)