Banda Aceh, Acehglobal — Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayahnya.
Di mana, seorang gadis berusia 16 tahun yakni PAF, warga Aceh Besar, diduga telah dijual ke luar negeri yang kemudian ditempatkan di tempat lokalisasi dan menjadi wanita penghibur.
Seperti yang pernah diberitakan, sebelumnya satu tersangka telah tertangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu, saat dirinya hendak ke Malaysia.
Tersangka yakni RH (55), ibu rumah tangga yang merupakan warga Lhokseumawe. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana itu usai mengimingi korban PAF bekerja di luar negeri.
Polisi pun kini menemukan fakta baru. Di mana setidaknya ada dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian alias buron.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, dua tersangka yang dimaksud berinisial EN (38) warga asal Pidie dan RD (41) warga asal Aceh Besar.
“Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolresta didampingi sejumlah pihak, seperti Kantor Imigrasi Banda Aceh, BP3MI Aceh, UPTD PPA Aceh beserta beberapa pejabat utama Polresta Banda Aceh.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan tersangka lainnya. Informasi yang diperoleh, mereka saat ini masih berada di Malaysia karena memang bekerja di sana.
“Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa dokumen penting, termasuk rekening, ATM, paspor, ponsel dan yang lainnya milik tersangka serta korban,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Mereka diancam dengan minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 120 juta atau maksimal Rp 600 juta, ditambah 1/3 masa tahanan (karena dilakukan terhadap anak),” ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan