Sempat tinggal bersama Kak Su beberapa hari, kemudian korban sempat dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun karena korban tak sanggup dan memilih berhenti, serta kembali ke rumah Kak Su.
“Lalu korban dibawa ke sebuah hotel dan ternyata dijual dengan harga 25.000 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp 96,2 juta untuk jadi wanita penghibur. Saat itu korban belum sadar, korban mengalami eksploitasi seksual setelah dijual oleh tersangka,” kata dia.
Kak Su sendiri, sambung Kompol Fadilah, saat ini juga masih dalam penyelidikan lanjut, lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi perdagangan manusia (human trafficking) yang merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) ini.
“Namun prosesnya tidak mudah, apalagi yang bersangkutan merupakan warga asing. Untuk hal ini penyidik bakal melibatkan Divhubinter Mabes Polri,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan