Jakarta, Acehglobal – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta sejumlah dokumen pendukung lainnya. Menurutnya, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara menyeluruh sebelum membuat keputusan final.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) yang mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, dalam administrasi sebelumnya, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan Mendagri itu menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan di Aceh, termasuk dari kalangan legislatif. (*)
Sumber: CNN Indonesia
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan