Jakarta, Acehglobal – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Pemilihan waktu tersebut dinilai tepat karena bertepatan dengan momen persiapan sekolah anak.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, termasuk PPPK, secara bertahap mulai 17 Maret 2025. Penyaluran dilakukan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para ASN, termasuk PPPK, dalam memberikan pelayanan publik.
Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu
Payung Hukum Gaji ke-13 PPPK
Pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PPPK dan ASN lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan menjadi dasar hukum pencairan tunjangan tersebut.
Gaji ke-13 diberikan satu kali dalam setahun dan bersifat tambahan di luar gaji bulanan reguler. Sasarannya adalah ASN aktif, termasuk PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan yang berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan.
Rincian Komponen Gaji ke-13 PPPK
Besaran gaji ke-13 PPPK tidak hanya berupa gaji pokok. Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
Gaji Pokok: Mengacu pada golongan dan masa kerja berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Tunjangan Melekat:
– Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
– Tunjangan pangan (beras)
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum lainnya sesuai instansi
– Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp