Proses penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya pendataan awal oleh perangkat Gampong, verifikasi dan validasi data oleh tim Musgamsus serta yang terakhir Musyawarah Gampong untuk penetapan KPM.

Syarat utama menerima BLT masuk dalam kategori keluarga tidak mampu, dan tidak menerima program bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

“Penyaluran BLT Dana Desa akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Penerima akan mendapatkan bantuan tersebut secara tunai sebesar Rp300.000 per bulan,” ujar Suhaimi.(*)