Syarat lain, kata dia, adalah keluarga miskin yang terdampak pandemi virus Covid-19, dan belum menerima bantuan dari pemerintah, serta rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal atau lanjut usia.
TA TPP yang pernah bertugas di Kabupaten Aceh Singkil ini, juga menegaskan, bahwa data penerima BLT DD 2022 yang sudah final nantinya agar segera dituangkan dalam Peraturan Keuchik (Perchik) atau Keputusan Keuchik.
Dan, Peraturan atau Keputusan Keuchik tersebut harus memuat beberapa hal yakni nama, alamat KPM, rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaan, dan jumlah KPM.
“Perchik itu disampaikan kepada Dinas DPMP4 Abdya dalam bentuk soft copy untuk direkam dalam OMSPAN Kemenkeu RI sebagai persyaratan penyaluran penyaluran BLT Dana Desa 2022, paling lambat akhir bulan Februari ini,” tutur Nuzuli.
Acara Musdes tersebut dihadiri oleh Tuha Peut, Tuha Lapan, Tokoh Masyarakat, aparatur gampong Kuta Bahagia, Koorcam Pendamping Desa Blangpidie, M. Tahir, dan PLD Salman Syarif, serta tiga personel Pendamping PKH dari jajaran Kementerian Sosial RI, yakni Rio, Rijal dan Meilis. (*)