GLOBAL BLANGPIDIE – Pemerintah Gampong Kuta Bahagia, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan aturan tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak di wilayah gampong setempat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Keuchik Nomor: 205/Kep/KTB/IX-2021, dan ditandatangani oleh Pj Keuchik, Ketua Tuha Peut, Imum Chik Gampong dan para Kepala Dusun, serta Ketua Pemuda.

“Peraturan penertiban dan pemeliharaan hewan ternak kita keluarkan berdasarkan rapat bersama masyarakat dan forum komunikasi pimpinan gampong pada bulan lalu,” ungkap Pj Keuchik Gampong Kuta Bahagia, Muhammad Nasir, Minggu (31/10/2021).

Nasir menambahkan, keputusan itu dilatarbelakangi karena maraknya hewan ternak liar yang hulu lalang dan bersileweran di daerah Gampong Kuta Bahagia, sehingga menurut masyarakat sangat menganggu ketertiban umum.

“Keputusan ini kita ambil demi menciptakan ketertiban umum, ketentraman, kebersihan dan keindahan lingkungan, serta juga menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Dalam surat keputusan itu, disebutkan bagi pemilik hewan ternak dilarang melepaskan dan mengembalakan ternaknya di lokasi penghijauan, kebun dan sawah pertanian masyarakat.

Hewan ternak juga dilarang berkeliaran dalam wilayah gampong, jalan umum dan atau tempat umum yang dapat menggangu keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.

“Kemudian, setiap orang yang memelihara hewan ternak juga wajib harus memiliki kandang,” tambah Nasir.

Dan, apabila ditemukan ternak berkeliaran di lokasi atau tempat yang dilarang tersebut, maka akan ditangkap dan dikurung atau ditahan oleh pemuda gampong Kuta Bahagia.