“Penahanan ternak dilakukan paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan,” katanya.

Nasir menjelaskan, ternak yang ditangkap dan dikurung/ditahan dapat diambil kembali oleh pemilik dengan syarat membawa surat keterangan kepemilikan ternak dari Keuchik dan membayar denda tebusan sebesar Rp 200.000.

Selanjutnya, dalam batas waktu yang ditentukan pemilik tidak mengambil atau menebus hewan ternaknya itu, maka pemerintah gampong Kuta Bahagia akan menjualnya melalui proses lelang terbuka untuk umum sesuai ketentuan berlaku.

“Hasil pelelangan setelah memperhitungkan biaya penangkapan, penjagaan/pemeliharaan ditambah biaya pelelangan sesuai ketentuan, dan sisanya dikembalikan kepada pemilik ternak,” terangnya Nasir.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tuha Peut Gampong Kuta Bahagia, Idris S.H.I. Ia mengatakan peraturan tentang hewan ternak mendesak dikeluarkan mengingat saran dan masukkan dari masyarakat.

“Selama ini banyak tanaman kebun dan padi sawah milik masyarakat yang dimakan hewan ternak,” sebutnya.

Apabila hal itu terus dibiarkan, maka sambung Idris, akan menyebabkan konflik horizontal di tengah masyarakat dan akan memakan korban.

Selain itu, kata dia, kawanan ternak liar itu juga menyerobot jalan desa secara serampangan dan menggangu pengguna jalan. Kemudian, hewan ternak itu pun juga sering bermalam di jalan desa.

“Harapan kita bagi pemilik hewan ternak, setelah dikeluarkan surat keputusan desa ini, mohon untuk menjaga hewan ternaknya baik kerbau, sapi dan kambing. Sebab, hewan ternak adalah hewan piaraan bukan hewan liar,” pinta Idris.