“Selain untuk RKPG dan APBG, kita juga berharap masyarakat bisa memberikan usulan untuk disampaikan ke SKPK, nantinya usulan ini akan dibahas di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Selanjutnya, Tenaga Ahli (TA) TPP Kabupaten Abdya, Darmawan menjelaskan sesuai Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, prioritas dana desa digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

“Dalam prioritas dana desa tahun 2022 untuk pencapaian SDGs Desa, pengembangan usaha ekonomi melalui BUMDes, BLT dan upaya penanganan bencana alam dan non alam seperti pencegahan virus Corona,” paparnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News