Dikatakan Salman, dalam menjalankan tugas dan fungsi, BMG sebagai lembaga amil di gampong wajib berkoordinasi dengan Baitul Mal Kabupaten. Ia juga menegaskan bahwa zakat yang diterima BMG tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), berbeda dengan BMK yang zakatnya menjadi PAD dan masuk dalam APBK.
Salman juga menjelaskan tentang teknis pendataan calon mustahik. Proses dimulai dari pengurus BMG yang mendata langsung calon mustahik dari berbagai kategori, seperti miskin, fakir, hingga mualaf. Selain itu, BMG juga diharapkan menginventarisir aset wakaf di setiap gampong.
“Data calon mustahik fakir dan miskin yang telah terkumpul akan dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk verifikasi, validasi, dan penetapan, kemudian diinput ke dalam aplikasi Si Zakki,” jelas Salman. Ia juga menambahkan bahwa data tersebut harus diperbarui dua kali dalam setahun. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News