GLOBAL BLANGPIDIE – TJ (38), seorang pedagang warga Desa Bagelan, Kecamatan Gedong Lataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung di amankan pihak Kepolisian Resort Aceh Barat Daya (Polres Abdya), pada Rabu (1/12/2021).
Pelaku yang saat ini berdomisili di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya itu ditangkap Polisi usai melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Selasa (30/11/2021).
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag OPS Polres Abdya, Kompol Masril menjelaskan, kasus tersebut diungkapkan passca pelaku melakukan curamor di Jl H Ilyas, Blangpidie sekira pukul 11.30 WIB. Aksi pelaku tersebut terekam CCTV sebuah toko.
“Kasus curanmor ini terungkap setelah kehilangan sepeda motor milik salah seorang warga yang sebelumnya diparkirkan di sebuah gang Jalan H. Ilyas. Korban membeli cabai di Pasar pagi di lokasi kejadian,” terang Kabag Ops dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Kamis (2/12/2021).
Ia melanjutkan, sekira pukul 14.00 WIB, ketika korban ingin pulang untuk makan siang ke rumahnya ternyata kendaraan korban sudah tidak ada lagi di tempat dimana sepeda motor tersebut diparkirkan.
Setelah mendapatkan informasi pencurian sepeda motor tersebut, tambah Kabag OPS, selanjutnya personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).
“Sesampai di TKP, petugas memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di salah satu ruko (rumah toko) warga yang berada di sekitar sepeda motor milik korban tersebut diparkirkan, dan dari rekaman CCTV nampak seorang laki-laki menggunakan helm dan masker sedang mengambil sepeda motor milik korban tanpa seizinnya,” jelas Kabag OPS.