Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) unit sepeda motor, dan 1 (satu) unit telah berhasil dijual kepada warga Aceh Selatan yang berinisial AB dan sudah diamankan.
“Sedangkan tiga unit sepeda motor lagi diamankan ditangan pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polres,” kata Kabag OPS.
Terkait kepemilikan, Kabag OPS menyebutkan, 4 unit sepeda motor tersebut milik warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
“Pasal yang akan di terapkan adalah Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” sebut Kabag OPS.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp