GLOBAL BANDA ACEH – Gegara terbukti memiliki barang haram narkotika jenis sabu, seorang oknum wartawan di Banda Aceh ditangkap personel Satreskrim Narkoba Polresta Banda Aceh, Selasa (26/4/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatres Narkoba Kompol Tendri Wardi menjelaskan, penangkapan oknum wartawan atas kepemilikan sabu itu sekitar pukul 14.56 WIB berdasarkan dari hasil laporan masyarakat.

“Pelaku oknum wartawan yang sudah kita amankan atas penyalahgunaan narkotika yaitu berinisial FH (39) warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar,” ujarnya.

Tendri mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Pelaku, kata Tendri akhirnya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di pinggir jalan kawasan kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan pelaku. Petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 0,35 gram. Pelaku mengaku barang haram itu miliknya,” jelas Kasat.

Dia menyebutkan, saat ini pelaku oknum wartawan pemilik sabu itu sudah digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Selain itu, lanjut Tendri, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek infinix dan sepeda motor mio bernopol BL 6439 LBJ.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapat barang haram sabu itu dari seseorang yang bernama Dayat di Gampong Lamsabang, Kuta Baroe, Aceh Besar.

“Saat ini terduga pelaku lainnya atas nama Dayat dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)