Redelong, AcehGlobalnews.com — Seorang pemuda warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berinisial HCO (36) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah. Ia ditangkap polisi karena diduga terlibat menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, menyebutkan HCO ditangkap di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada Minggu, 9 Oktober 2022.

“Benar pelaku sudah ditangkap. Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram, satu tas pinggang warna hitam, dan satu unit handphone Xioami warna hitam,” ungkap Indra Novianto, Senin (10/10/2022).

Indra Novianto menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan saat personel Satreskoba melakukan patroli.

“Saat melakukan patroli petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di pante Raya dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan,” sebutnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel ternyata benar bersama pelaku di temukan narkotika jenis sabu,” sambung Indra.

Saat ini, kata Indra, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp